Di dalam masyarakat dijumpai berbagai
institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat itu untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan mempelancar jalanya pemenuhan kebutuhan tersebut. Oleh karena fungsinya
yang demikian itu maka masyarakat sangat membutuhkan kehadiran institusi
tesebut. Institusi bergerak di sekitar kebutuhan tertentu manusia. Agar kita
bisa berbicara mengenai adanya suatu insttiusi yang demikian itu, kebutuhan
yang dilayaninya telebih dulu harus medapakan pengakuan masyarakat. Pengakuan
di sini diartikan, bahwa masyarakat di situ memang telah mengakui pentingnya kebutuhan
tersebut bagi kehidupan manusia.
Apabila
masyarakat telah mulai memperhatikan suatu kebutuhan tertentu maka akan
berusaha agar dalam masyarakat dapat diciptakan suatu sarana untuk memnuhinya. Dari
sinilah mulai dilahirkan suatu institusi tersebut. Jadi institusi itu pada
hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama. Keadilan
merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua
tempat di dunia ini. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi
yang namanya hukum, maka institusi hukum itu harus mampu untuk menjadi saluran
agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara seksama dalam masyarakat. Beberapa
ciri yang umumnya melekat pada institusi sebagai perlengkapan masyarakat :
1.
Stabilitas. Di sini kehadiran institusi hukum menimbulkan
suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk memperoleh keadilan
itu.
2.
Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan
dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup kerangka yangt telah diberikan dan
dibuat oleh masyarakat itu, anggota-anggota masyarakat memenuhi
kebutuhan-kebutuhanya.
3.
Institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma. Norma-norma
inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat
dapat dipenuhi kebutuhanya secara terorganisasi.
4.
Jalinan antar institusi. Terjadinya tumpang tindih antara
institusi.
Hukummerupakan institusi sosial yang
tujuannya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Sebagai suatu
institusi sosial, maka penyelenggaraanya yang demikian itu bekaitan dengan
tingkat kemampuan masyarakat itu sendiri untuk melaksanakannya. Oleh karena itu
suatu masyarakat akan menyelengarakannya dengan cara tertentu yang berbeda
dengan masyarakat pada masyarakat yang
lain. Perbedaan ini berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang
terdapat dalam masyarakat untuk penyelenggaraan keadilan itu dan hak ini
berarti adanya berhubungan yang erat antara institusi hukum suatu masyarakat
dengan tingkat perkembangan organisasi sosialnya.
Suatu
pengamatan terhadap masyarakat sacara sosiologis memeperlihatkan, bahwa
kekuasaan itu tidak tebagi secara merata dalam masyarakat. Struktur pembagian
yang demikian itu menyebabkan, bahwa kekuasaan itu terhimpun pada sekelompok
orang-orang tertentu, sedangkan orang-orang lain tidak atau kurang memiliki
kekuasaan itu. Keadaan seperti inilah yang menimbulkan perlapisan sosial di
dalam masyarakat. Bagaimana stuktur yang berlapis-lapis itu bisa terbentuk
banyak tergantung dari sistem perekonomian suatu masyarakat. Terjadinya
penumpukan kekuasaan di tangan sekelompok orang-orang tertentu berhubungan
dengan sistem pembagian sumber daya dalam masyarakat. Kekuasaan itu tidak
terlepas dari penguasaan barang-barang dalam masyarakat.
Oleh karena
itu terjadinya perlapisan kekuasaan berhubungan erat dengan barang-barang yang
bisa dibagi-bagikan itu tentunya susah dibayangkan timbulnya perlapisan sosial
dalam masyarakat. Kondisi pengadaan barang-barang menetukan apakah dalam suatu
masyarakat akan menjumppai struktur kekuasaan yang berlapis-lapis itu. Pentingnya
pembicaraan mengenai perlapisan sosial dalam rangka pembicaraan tentang hukum
disebabkan oleh dampak dari adanya struktur yang demikian itu terhadap hukum,
baik itu di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, maupun penyelesaian
sengketanya. Pada masyarakat mana pun juga, orang atau golongan yang bisa
menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol
institusi-institusi politisi dan ekonomi dalam masyarakat.
Para ahli
sosiologi hukum memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara hukum
dengan perlapisan sosial ini. Dengan terjadinya perlapisan sosial maka hukum
pun susah untuk memperhatikan netralitas atau kedudukannya yang tidak memihak. Perlapisan
sosial ini merupakan kunci penjelasan mengapa hukum itu bersifat distriminatif,
baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya. Para
ahli tersebut di muka berpendapat, bahwa peraturan-peraturan hukumnya sendiri
tidaklah memihak. Dalam keadaan yang demikian ini pendapat yang berkuasapun
akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum di situ.
Dengan demikian, bagaimanapun diusahakan agar
penegakan hukum itu tidak memihak, namun karena sudah sejak kelahirannya
peraturan-peraturan itu tidak lempeng, maka hukum pun bersifat memihak, keadaan
yang demikian itu juga dijumpai pada masalah penegakan hukum. Kalaulah kita
sekarang sudah mengetahui betapa besar peranan hukum di dalam membantu
menciptakan ketertiban dan kelencaran dalam kehidupan masyarakat, kita masih
saja belum mengetahui benar apa yang dikehendaki oleh hukum tersebut. Apakah
sekedar untuk menciptakan ketertiban atau lebih jauh dari pada itu?
Pertanyaan
atau masalah ini layak sekali untuk mendapatkan perhatian kita. Apabila kita
mengatakan, bahwa hukum-hukum itu bermaksud untuk menciptakan ketertiban , maka
sebetulnya kita hanya berurusan dengan hal-hal yang bersifat dengan hal-hal
teknik. Melarang orang untuk melakukan pencurian dengan menciptakan suatu hukum
dengan sanksinya adalah suatu usaha yang bersifat teknik. Tapi mengapa justru
mencuri itu yang dilarang? Jawabanya adalah, karena mencuri itu dianggap
sebagai perbuatan yang tercela oleh masyarakat. Dengan demikian, kita telah
memasuki bidang yang tidak teknik lagi sifatnya, melainkan sudah ideal.
Pembicaraan
ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih sesuai dengan kenyataan
dalam kita meninjau dan mempelajari hukum, yaitu bahwa hukum itu hadir dalam
masyarakat karena harus melayani kebutuhan-kebutuhan tertentu dan harus
mengolah bahan-bahan tertentu yang harus ia terima sebagai suatu kenyataan. Karena
hukum itu memberikan pembatasan-pembatasan yang demikian itu maka institusi
hukum itu hanya bisa berjalan dengan seksama di dalam suatu lingkungan sosial
dan politik yang bisa dikendalikan secara efektif oleh hukum. Suatu masyarakat
yang berkehendak untuk diatur oleh hukum tetapi yang tidak bersedia untuk
membiarkan penggunaan kekuasaannya dibatasi dan dikontrol, bukan merupakan
lingkungan yang baik bagi berkembangnya institusi hukum.
Oleh karena
itu, sekalipun hukum itu mempunyai otonomi tertentu, tetapi hukum juga harus
fungsional dan menempatkan peranan dari keadilan dalam konteks kehidupan hukum
secara lebih seksama.
0 Comments