MENGENAL HUKUM


A.     SEKILAS TENTANG HUKUM
Sesuai dengan kodrat alam manusia sejak lahir hingga meninggal dunia hidup bersama-sama dengan orang lain. Atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup sendiri yang terpisah dari manusia lainnya. Seorang ahli pikir bangsa Yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politication yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia, oleh karena sifat manusia yang suka bergaul antar satu dengan lainnya maka manusia itu disebut sebagai makhluk sosial.
 Setiap manusia harus hidup bermasyarakat sebab ia lahir, hidup, berkembang, dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat yang penting adalah sesama manusia melakukan hubungan atau kerja sama yang positif sehingga kerja sama itu membawa keuntungan yang besar masyarakat itu sendiri.

Tidak bisa dipungkiri setiap anggota masyarakat mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Ada kebutuhan yang sama ada pula kepentingan yang bertentangan. Misalnya kepentingan si penjual dan si pembeli jelaslah berbeda. Si penjual berkepentingan untuk menerima uang dan kepentingan si pembeli adalah menerima barang yang dinginkan. Dengan adanya perbedaan kepentingan antar anggota masyarakat maka seringlah terjadi pertentangan-pertentangan kepentingan. Agar pertentangan itu tidak menimbulkan kekacauan maka perlu adanya petunjuk-petunjuk atau peraturan hidup yang harus ditaati oleh masyarakat.
Kehidupan dalam masyarakat Indonesia yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini juga didukung oleh adanya suatu tatanan. Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang sangat berhubungan sangan erat, bahkan bisa juga dikatakan seperti dua sisi mata uang. Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama tidak hanya oleh satu tatanan saja. Oleh karena itu dalam mayarakat di jumpai berbagai macam norma. Salah satu norma itu adalah norma hukum yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan memberi sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Oleh karena itu manusia harus bekerja dan berperilaku dengan peraturan-peraturan yang ada. Hukum juga merupakan gejala sosial yang berarti bahwa semua mayarakat pasti mengenal hukum. Hukum berusaha memberi jaminan bagi seseorang bahwa kepentingannya diperhatikan oleh orang lain. Manusia selalu berusaha agar tatanan yang ada dalam masyarakat tetap dalam keadaan seimbang dan tercipta suasana tertib, aman, dan damai yang merupakan jaminan kelangsungan hidupnya.
Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antarmanusia. Peraturan itu memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Tatanan tersebut kembali kepada sifat hukum yang berciri memaksa dan mengikat. Hal itu bukan untuk tujuan lain melainkan demi terciptanya ketertiban masyarakat.
Setiap orang harus menghormati hak masing-masing yaitu tidak ada perampasan hak seseorang oleh orang lain. Barang siapa tidak menghormati atau tidak mengindahkan maka ia dapat dipaksa untuk menghormatinya atau dikenakan sanksi atas perbuatannya. Oleh karena itu agar kehidupan masyarakat dapat berjalan tertib pada hakekatnya harus didukung oleh adanya suatu tatanan.

  1. PENGETIAN, TUJUAN, DAN SUMBER HUKUM
1.   Pengertian Hukum
Kehadiran hukum di masyarakat sangat penting. Hukum mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang bertubrukan sehingga ketertiban masyarakat tetap tercipta. Pengkoordinasian dilakukan tidak lain yaitu untuk melindungi  kepentingan itu juga. Maka dari itu setiap anggota masyarakat harus mengerti tentang hukum agar kepentingan pribadinya tidak merampas kepentingan pribadi orang lain.
 Para ahli hukum mengungkapkan pendapatnya tentang hukum juga berbeda. Immanuel Kant misalnya mendefinisikan hukum adalah “Norh Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihren Begriffevon Recht” artinya “Tidak mungkin memberikan pengertian secara lengkap terhadap hukum”. Van Apeldoorn juga mengungkapkan “Tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu”. Ia beranggapan bahwa definisi hukum berubah setiap zaman. Ini berarti hukum mengikuti perkembangan zaman.
Menurut Prof. Dr. E. Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Ini berarti bila masyarakat ingin hidup tertib maka masyarakat juga harus mematuhi peraturan. Selain itu Prof. Sudirman juga mengatakan hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Karena pendapat para ahli hukum yang berbeda maka untuk pegangan saat ini definisi hukum secara umum disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mepunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi siapa yang melanggarnya. Maka dari itu bila kita tidak ingin mendapat sanksi karena melanggar hukum maka hukum harus kita taati.

2.  Tujuan Hukum
Tidak hanya terhenti pada pengertian-pengertian hukum saja tetapi hukum juga mempunyai tujuan. Sesuai definisi hukum secara umum maka tujuan hukum berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu pembahasan terhadap tujuan hukum terperinci secara jelas.
Apakah sebenarnya yang dimaksud tujuan hukum itu? Menjawab pertanyaan itu tidaklah mudah semudah membalik telapak tangan. Hal ini disebabkan karena para ahli hukum sendiri mempunyai pandangan yang berbeda dalam merumuskan tujuan hukum.  Di bawah ini beberapa perumusan tujuan hukum dari beberapa ahli :
a)     Aristoteles menyatakan bahwa hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil. Anggapan ini berarti tujuan hukum hanya membuat keadilan saja.
b)     Prof. Subekti mengungkapkan bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.
c)      Van Apeldoorn mengungkapkan tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara adil dan damai.
d)     Jenny Bentham (Teori Utilitas) juga mengungkapkan hukun bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama hukum.
Dari keempat pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah ketertiban , ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat. Walaupun untuk mencapainya tidak mudah, tujuan hukum itu harus tetap terlaksana demi adanya ketertiban masyarakat.

3.   Sumber hukum
Apabila dilihat sekilas sumber hukum secara bahasa dapat diartikan dari mana hukum itu berasal. Tetapi dalam kenyataannya perkataan sumber hukum dipergunakan dalam arti yang beraneka ragam. Perbedaan itu tergantung dari mana kita memandang. Hukum sebagai fenomena sosial tidak saja dipelajari oleha ahli-ahli hukum, sarjana hukum , praktisi hukum, dan mahasiswa hukum saja. Tetapi hukum dipelajari juga oleh para ahli sejarah, sosiologi, filsafat, sosiolog, ekonomi, bahkan harus diketahui oleh para pelajar.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atauran-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum secara umum dapat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu materiil dan formil.
a)           Sumber hukum meteriil adalah sumber darimana diperoleh bahan hukum dan bukan kekuatan berlakunya atau faktor-faktor yang turut serta menetapkan isinya. Sumber-sumber hukum materiil yaitu :
1)     Menurut ahli Sejarah, hukum bersumber dari semua tulisan, dokumen, inskripsi, dan surat-surat yang dipergunakan untuk mengenal hukum dari suatu bangsa  pada suatu waktu.
2)     Menurut ahli agama, hukum yang paling hakiki adalah bersumber dari kitab suci (Al qur’an, Injil, Zabur, dll).
3)     Menuirut ahli ekonomi, hukum bersumber dari apa yang tampak di lapangan penghidupan ekonomi.
4)     Menurut ahli filsafat, hukum bersumber dari Tuhan , Perjanjian masyarakat, dan Kekuasaan.
b)           Sumber hukum formil adalah bentuk-bentuk perwujudan dari pada hukum. Bentuk-bentuk ini menyatakan kepada kita tentang adanya isi serta berlakunya peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Hukum formil terdiri dari 5 (lima) hal.
1)     Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang diadakan dan dipelihara oleh negara.
2)     Kebiasaan adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat maka lama kelamaan dijadikan sebagai hukum adat atau hukum kebiasaan.
3)     Traktat adalah perjanjian yang diadakan 2 (dua) negara atau lebih yang mengikat negara serta warga negaranya dan memuat peraturan hukum.
4)     Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang digunakan dan diikuti oleh hakim sesudahnya pada kasus yang sama.
5)     Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang terkemuka yang pengaruhnya besar terhadap hakim dalam mengambil keputusan.

  1. DI MANA SAJAKAH TERDAPAT HUKUM?
Seperti pembahasan pada point A, maka ketertiban masyarakat tergantung kepada adanya suatu tatanan hukum dan bertujuan sepenuhnya demi masyarakat. Hukum itu terdapat di seluruh dunia asal ada suatu masyarakat atau kumpulan manusia. Jadi dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum. Tidak memandang masyarakat modern atau tradisional. Anggapan bahwa hukum terdapat pada setiap masyarakat belum lama diterima umum. Sebelumnya ada anggapan kuno yang kini terbukti tidak benar lagi, yang menyatakan bahwa hukum itu terdapat pada masyarakat yang beradap saja. Anggapan kuno ini mengatakan bahwa dalam masyarakat yang belum atau tidak beradap dan masyarakat primitif, belum atau tidak ada hukum.
Anggapan ini ternyata tidak benar sebab dalam masyarakat yang masih primitif masih dijumpai pula peraturan-perturan kebiasaan hidup sehari-hari yang benar-benar oleh masyarakat yang bersangkutan dihormati dan diindahkan. Bahkan sampai dipertahankan berlakunya. Anggapan kuno ditinggalkan disebabkan karena penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh antropologi budaya yang telah mempengaruhi hukum pada saat ini. Antropologi budaya menginsyafkan kirta bahwa hukum itu adalah suatu kaidah sosial seperti kebiasaan, kesusilaan, dan agama.
Perbedaan kaidah hukum dengan lainnya yang mendasar adalah karena kaidah hukum ini menjadi norma yang terutama dipertahankan oleh pemerintah negara. Bahwasanya dalam kehidupan masyarakat primitif atau masyarakat purba sudah terdapat peraturan-peraturan hidup walau hanya dalam bentuk sederhana yang dihormati serta dijunjung/ditaati oleh para anggotanya. Hal itu terbukti pada kenyataan di bawah ini :
a)     Masyarakat Purba
Pada kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dam Kediri telah terdapat peraturan hidup yang mengatur tata tertib kehidupan sehari-hari masyarakat kerajaan tersebut. Bahkan ada pula peraturan yang mengatur hubungan dengan bangsa asing seperti Tiongkok, Campa dan sebagainya.
b)     Masyarakat Primitif
Banyak sarjana-sarjana Barat yang telah melakukan penelitian di daerah-daerah yang penduduknya primitif. Dan mereka menyatakan bahwa di dalam masyarakat primitif sudah terdapat peraturan-peraturan hidup yang semacam peraturan hukum di negara yang modern.
Dari uraian di atas maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa tiada masyarakat (walaupun bagaimana primitifnya) yang tidak mengenal hukum yaitu dalam wujud hukum yang setingkat dengan kemajuan peradaban masyarakat yang bersangkutan.

  1. PENUTUP
Setelah kita mengetahui apa pengertian, tujuan, sumber-sumber hukum, serta dimana saja hukum itu ada, maka setiap anggota masyarakat wajib mengusahakan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Atau dengan kata lain masyarakat hukum harus terbentuk. Masyarakat hukum merupakan sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Demi tertibnya kehidupan masyarakat dan agar kepentingan-kepentingan yang bertentangan tidak saling tumpang tindih maka tatanan hukum harus ditegakkan. Bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi masyarakat harus mendukungnya. Percuma bila tidak ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, hukum akan menjadi bahan omongan saja alias omong kosong. Penegakan hukum bersendikan 3 hal yaitu
1)     Kepastian Hukum yaitu menghendaki bagaimana hukumnya itulah yang berlaku tidak ada penyimpangan.
2)     Kemanfaatan yaitu penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat.
3)     Keadilan yaitu dalam penegakan hukum keadilan harus diperhatikan.
Dengan memperhatikan 3 (tiga) sendi penegakan hukum terlihat memang hukum itu benar-benar memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Maka sebagai timbal balik masyarakat haruslah menghormati dan mentaati hukum. Bukan malah mempermainkan hukum atau memperjualbelikan hukum seperti pada saat sekarang ini. Hal ini bukan untuk tujuan lain tetapi semata-mata demi tercapainya tujuan hukum.

Post a Comment

0 Comments