A. SEKILAS TENTANG HUKUM
Sesuai dengan kodrat alam manusia sejak lahir hingga meninggal dunia hidup
bersama-sama dengan orang lain. Atau dengan kata lain manusia tidak dapat hidup
sendiri yang terpisah dari manusia lainnya. Seorang ahli pikir bangsa Yunani
yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politication yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia, oleh
karena sifat manusia yang suka bergaul antar satu dengan lainnya maka manusia
itu disebut sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia harus hidup
bermasyarakat sebab ia lahir, hidup, berkembang, dan meninggal dunia di dalam
masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat yang penting adalah sesama manusia
melakukan hubungan atau kerja sama yang positif sehingga kerja sama itu membawa
keuntungan yang besar masyarakat itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri setiap anggota masyarakat mempunyai kebutuhan dan
kepentingan masing-masing. Ada kebutuhan yang sama ada pula kepentingan yang
bertentangan. Misalnya kepentingan si penjual dan si pembeli jelaslah berbeda. Si
penjual berkepentingan untuk menerima uang dan kepentingan si pembeli adalah menerima
barang yang dinginkan. Dengan adanya perbedaan kepentingan antar anggota masyarakat
maka seringlah terjadi pertentangan-pertentangan kepentingan. Agar pertentangan
itu tidak menimbulkan kekacauan maka perlu adanya petunjuk-petunjuk atau peraturan
hidup yang harus ditaati oleh masyarakat.
Kehidupan dalam masyarakat Indonesia yang sedikit banyak berjalan dengan
tertib dan teratur ini juga didukung oleh adanya suatu tatanan. Masyarakat dan
ketertiban merupakan dua hal yang sangat berhubungan sangan erat, bahkan bisa
juga dikatakan seperti dua sisi mata uang. Ketertiban dalam masyarakat
diciptakan bersama-sama tidak hanya oleh satu tatanan saja. Oleh karena itu
dalam mayarakat di jumpai berbagai macam norma. Salah satu norma itu adalah
norma hukum yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan memberi sanksi bagi
pelanggarnya.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan
ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Oleh karena itu manusia harus
bekerja dan berperilaku dengan peraturan-peraturan yang ada. Hukum juga
merupakan gejala sosial yang berarti bahwa semua mayarakat pasti mengenal hukum.
Hukum berusaha memberi jaminan bagi seseorang bahwa kepentingannya diperhatikan
oleh orang lain. Manusia selalu berusaha agar tatanan yang ada dalam masyarakat
tetap dalam keadaan seimbang dan tercipta suasana tertib, aman, dan damai yang
merupakan jaminan kelangsungan hidupnya.
Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup
bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antarmanusia. Peraturan
itu memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana
yang harus dihindari. Tatanan tersebut kembali kepada sifat hukum yang berciri
memaksa dan mengikat. Hal itu bukan untuk tujuan lain melainkan demi
terciptanya ketertiban masyarakat.
Setiap orang harus menghormati hak masing-masing yaitu tidak ada perampasan
hak seseorang oleh orang lain. Barang siapa tidak menghormati atau tidak
mengindahkan maka ia dapat dipaksa untuk menghormatinya atau dikenakan sanksi
atas perbuatannya. Oleh karena itu agar kehidupan masyarakat dapat berjalan
tertib pada hakekatnya harus didukung oleh adanya suatu tatanan.
- PENGETIAN, TUJUAN, DAN SUMBER HUKUM
1.
Pengertian Hukum
Kehadiran hukum di masyarakat sangat penting. Hukum mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang bertubrukan
sehingga ketertiban masyarakat tetap tercipta. Pengkoordinasian dilakukan tidak
lain yaitu untuk melindungi kepentingan
itu juga. Maka dari itu setiap anggota masyarakat harus mengerti tentang hukum
agar kepentingan pribadinya tidak merampas kepentingan pribadi orang lain.
Para ahli hukum mengungkapkan
pendapatnya tentang hukum juga berbeda. Immanuel Kant misalnya mendefinisikan hukum
adalah “Norh Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihren Begriffevon Recht”
artinya “Tidak mungkin memberikan pengertian secara lengkap terhadap hukum”. Van
Apeldoorn juga mengungkapkan “Tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang
apakah yang disebut hukum itu”. Ia beranggapan bahwa definisi hukum berubah
setiap zaman. Ini berarti hukum mengikuti perkembangan zaman.
Menurut Prof. Dr. E. Utrecht hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Ini berarti bila
masyarakat ingin hidup tertib maka masyarakat juga harus mematuhi peraturan. Selain
itu Prof. Sudirman juga mengatakan hukum adalah pikiran atau anggapan orang
tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Karena pendapat para ahli hukum yang berbeda maka untuk pegangan saat ini
definisi hukum secara umum disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mepunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi siapa yang melanggarnya. Maka dari itu bila
kita tidak ingin mendapat sanksi karena melanggar hukum maka hukum harus kita taati.
2. Tujuan Hukum
Tidak hanya terhenti pada pengertian-pengertian hukum saja tetapi hukum
juga mempunyai tujuan. Sesuai definisi hukum secara umum maka tujuan hukum
berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu pembahasan terhadap
tujuan hukum terperinci secara jelas.
Apakah sebenarnya yang dimaksud tujuan hukum itu? Menjawab pertanyaan itu
tidaklah mudah semudah membalik telapak tangan. Hal ini disebabkan karena para
ahli hukum sendiri mempunyai pandangan yang berbeda dalam merumuskan tujuan
hukum. Di bawah ini beberapa perumusan
tujuan hukum dari beberapa ahli :
a) Aristoteles menyatakan
bahwa hukum bertujuan menghendaki keadilan semata-mata dan isi hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan
tidak adil. Anggapan ini berarti tujuan hukum
hanya membuat keadilan saja.
b) Prof. Subekti mengungkapkan bahwa hukum mengabdi
kepada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi
rakyatnya.
c)
Van Apeldoorn mengungkapkan tujuan hukum adalah mengatur
tata tertib dalam masyarakat secara adil dan damai.
d) Jenny Bentham (Teori
Utilitas) juga mengungkapkan hukun bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian
melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama hukum.
Dari keempat
pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah ketertiban
, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
masyarakat. Walaupun untuk mencapainya tidak mudah, tujuan hukum itu harus tetap
terlaksana demi adanya ketertiban masyarakat.
3. Sumber hukum
Apabila dilihat sekilas sumber hukum secara bahasa dapat diartikan dari
mana hukum itu berasal. Tetapi dalam kenyataannya perkataan sumber hukum
dipergunakan dalam arti yang beraneka ragam. Perbedaan itu tergantung dari mana
kita memandang. Hukum sebagai fenomena sosial tidak saja dipelajari oleha
ahli-ahli hukum, sarjana hukum , praktisi hukum, dan mahasiswa hukum saja. Tetapi
hukum dipelajari juga oleh para ahli sejarah, sosiologi, filsafat, sosiolog,
ekonomi, bahkan harus diketahui oleh para pelajar.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atauran-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum secara
umum dapat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu materiil dan formil.
a)
Sumber hukum meteriil adalah sumber darimana diperoleh
bahan hukum dan bukan kekuatan berlakunya atau faktor-faktor yang turut serta
menetapkan isinya. Sumber-sumber hukum
materiil yaitu :
1)
Menurut ahli Sejarah, hukum bersumber dari semua tulisan,
dokumen, inskripsi, dan surat-surat yang dipergunakan untuk mengenal hukum dari
suatu bangsa pada suatu waktu.
2)
Menurut ahli agama, hukum yang paling hakiki adalah
bersumber dari kitab suci (Al qur’an, Injil, Zabur, dll).
3)
Menuirut ahli ekonomi, hukum bersumber dari apa yang
tampak di lapangan penghidupan ekonomi.
4)
Menurut ahli filsafat, hukum bersumber dari Tuhan ,
Perjanjian masyarakat, dan Kekuasaan.
b)
Sumber hukum formil adalah bentuk-bentuk perwujudan dari pada
hukum. Bentuk-bentuk ini menyatakan kepada kita tentang adanya isi serta
berlakunya peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan. Hukum formil terdiri
dari 5 (lima) hal.
1)
Undang-undang adalah peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang diadakan dan dipelihara oleh negara.
2)
Kebiasaan adalah sesuatu yang dilakukan berulang-ulang
dan diterima masyarakat maka lama kelamaan dijadikan sebagai hukum adat atau hukum
kebiasaan.
3)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan 2 (dua) negara
atau lebih yang mengikat negara serta warga negaranya dan memuat peraturan hukum.
4)
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu
yang digunakan dan diikuti oleh hakim sesudahnya pada kasus yang sama.
5)
Doktrin adalah pendapat sarjana hukum yang terkemuka yang
pengaruhnya besar terhadap hakim dalam mengambil keputusan.
- DI MANA SAJAKAH TERDAPAT HUKUM?
Seperti pembahasan pada point A, maka ketertiban masyarakat tergantung
kepada adanya suatu tatanan hukum dan bertujuan sepenuhnya demi masyarakat. Hukum
itu terdapat di seluruh dunia asal ada suatu masyarakat atau kumpulan manusia. Jadi
dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum. Tidak memandang masyarakat
modern atau tradisional. Anggapan bahwa hukum terdapat pada setiap masyarakat
belum lama diterima umum. Sebelumnya ada anggapan kuno yang kini terbukti tidak
benar lagi, yang menyatakan bahwa hukum itu terdapat pada masyarakat yang
beradap saja. Anggapan kuno ini mengatakan bahwa dalam masyarakat yang belum
atau tidak beradap dan masyarakat primitif, belum atau tidak ada hukum.
Anggapan ini ternyata tidak benar sebab dalam masyarakat yang masih
primitif masih dijumpai pula peraturan-perturan kebiasaan hidup sehari-hari
yang benar-benar oleh masyarakat yang bersangkutan dihormati dan diindahkan. Bahkan
sampai dipertahankan berlakunya. Anggapan kuno ditinggalkan disebabkan karena
penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh antropologi budaya yang telah
mempengaruhi hukum pada saat ini. Antropologi budaya menginsyafkan kirta bahwa hukum
itu adalah suatu kaidah sosial seperti kebiasaan, kesusilaan, dan agama.
Perbedaan kaidah hukum dengan lainnya yang mendasar adalah karena kaidah hukum
ini menjadi norma yang terutama dipertahankan oleh pemerintah negara. Bahwasanya
dalam kehidupan masyarakat primitif atau masyarakat purba sudah terdapat
peraturan-peraturan hidup walau hanya dalam bentuk sederhana yang dihormati
serta dijunjung/ditaati oleh para anggotanya. Hal itu terbukti pada kenyataan di bawah ini :
a) Masyarakat Purba
Pada kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dam Kediri telah terdapat
peraturan hidup yang mengatur tata tertib kehidupan sehari-hari masyarakat
kerajaan tersebut. Bahkan ada pula peraturan yang mengatur hubungan dengan bangsa asing
seperti Tiongkok, Campa dan sebagainya.
b) Masyarakat Primitif
Banyak
sarjana-sarjana Barat yang telah melakukan penelitian di daerah-daerah yang
penduduknya primitif. Dan mereka menyatakan bahwa di dalam masyarakat primitif
sudah terdapat peraturan-peraturan hidup yang semacam peraturan hukum di negara
yang modern.
Dari uraian di atas maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa tiada masyarakat
(walaupun bagaimana primitifnya) yang tidak mengenal hukum yaitu dalam wujud
hukum yang setingkat dengan kemajuan peradaban masyarakat yang bersangkutan.
- PENUTUP
Setelah kita
mengetahui apa pengertian, tujuan, sumber-sumber hukum, serta dimana saja hukum
itu ada, maka setiap anggota masyarakat wajib mengusahakan pelaksanaan hukum
dalam masyarakat. Atau dengan kata lain masyarakat hukum harus terbentuk.
Masyarakat hukum merupakan sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah
tertentu yang dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang
menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Demi tertibnya kehidupan masyarakat dan agar kepentingan-kepentingan yang
bertentangan tidak saling tumpang tindih maka tatanan hukum harus ditegakkan. Bukan
hanya oleh pemerintah saja tetapi masyarakat harus mendukungnya. Percuma bila
tidak ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, hukum akan menjadi bahan
omongan saja alias omong kosong. Penegakan
hukum bersendikan 3 hal yaitu
1) Kepastian Hukum yaitu menghendaki bagaimana hukumnya
itulah yang berlaku tidak ada penyimpangan.
2)
Kemanfaatan yaitu penegakan hukum harus memberi manfaat
bagi masyarakat.
3)
Keadilan yaitu dalam penegakan hukum keadilan harus
diperhatikan.
Dengan memperhatikan 3 (tiga) sendi penegakan hukum terlihat memang hukum
itu benar-benar memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Maka
sebagai timbal balik masyarakat haruslah menghormati dan mentaati hukum. Bukan
malah mempermainkan hukum atau memperjualbelikan hukum seperti pada saat
sekarang ini. Hal ini bukan untuk tujuan lain tetapi semata-mata demi
tercapainya tujuan hukum.
0 Comments