Setelah pada coretan sebelumnya sedikit kita bahas tentang Kekuatan Berlakunya
Hukum Pidana Indonesia Menurut Tempat, Kali ini akan kita ulas sepintas Fungsi Hukum Dan Asas-Asas Dasar Negara
Hukum. Kalau kita kaji secara umum mengenai kata “fungsi” dimanapun dan
dalam konteks apapun sangatlah menentukan. Misalnya dalam konteks berkeluarga
kalau suami/isteri sudah tidak dapat menjalankan fungsinya maka keluarga itu
akan tidak harmonis. Contoh lain bisa kita lihat jika kita mempunyai senuah
benda tapi tidak berfungsi sama saja kalu benda itu tidak ada artinya. Manusia
diberi akal oleh Tuhan namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu
akan mendapatkan gelar sebagai manusia gila atau manusia kurang waras. Peralatan-peralatan
di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet perusahaan industri
tersebut bahkan bisa collaps. Hal itu juga berlakui bagi yang namanya hukum
dalam suatu negara.
Apabila dalam suatu negara itu sudah ada hukum tetapi tidak berfungsi, maka
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan teratur dan negara akan
mudah mendapat intervensi dari negara lainnya. Dengan demikian mengingat betapa
pentingnya fungsi hukum dalam suatu negara, pada coretan kali ini akan kita
bahas Fungsi Hukum Dan Asas-Asas Dasar Negara Hukum. Sebanarnya banyak sekali
definisi mengenai fungsi hukum dari beberapa pakar hukum. Namun diantara fungsi
hukum yang telah dikemukakan, ada dua fungsi hukum menurut Bernard Arief
Sidharta, yaitu :
- Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
- Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat). (Bernard Arief Sidharta dalam buku Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum)
Dari fungsi hukum diatas haruslah terimplementasi dalam suatu negara.
Setiap negara mempunyai hukum yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh kulture
budaya, sejarah negara, pengadopsian hukum dan para pembentuk hukum negara itu
sendiri. Negara hukum merupakan negara yang tentu saja berdasarkan hukum. Hukum
di suatu negara memegang peranan sangat penting yang berintikan unsur dan asas
dasar. Asa negara hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan
manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2.
Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas
dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan
sewenang-wenang. Implementasi asas ini menuntut dipenuhinya :
a.
Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan
pemerintah dan pejabatnya bertumpu pada
perundang-undangan dalam kerangka konstitusi.
b.
Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan
tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
c.
Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat
setelah diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
d.
Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas,
imparsialitas, adil dan manusiawi.
e.
Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara
dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3.
Asas persamaan (Similia Similibus). Pemerintah dan
pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada warganya dan
Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang.
4.
Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan
keputusan. Tiap warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan
yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5.
Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani
rakyat
Dari uraian diatas ada
beberapa hal yang dapat kita simpulkan. Ada 3 hal yang bisa kita ambil mengenai fungsihukum dah asas negara hukum
yaitu :
- Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
- Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu maupun kelompok, tidak ada kesewenang-wenangan. Pemberlakuan hukum pada seluruh elemen masyarakat haruslah sama.
- Bahwa Pemerintah dan Pejabatnya dalam menjalankan pemerintahan harus menitik beratkan dan berorientasi seluruhnya pada kesejahteraan rakyat.
0 Comments