FUNGSI HUKUM DAN ASAS DASAR NEGARA HUKUM


Setelah pada coretan sebelumnya sedikit kita bahas tentang Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Menurut Tempat, Kali ini akan kita ulas sepintas Fungsi Hukum Dan Asas-Asas Dasar Negara Hukum. Kalau kita kaji secara umum mengenai kata “fungsi” dimanapun dan dalam konteks apapun sangatlah menentukan. Misalnya dalam konteks berkeluarga kalau suami/isteri sudah tidak dapat menjalankan fungsinya maka keluarga itu akan tidak harmonis. Contoh lain bisa kita lihat jika kita mempunyai senuah benda tapi tidak berfungsi sama saja kalu benda itu tidak ada artinya. Manusia diberi akal oleh Tuhan namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu akan mendapatkan gelar sebagai manusia gila atau manusia kurang waras. Peralatan-peralatan di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet perusahaan industri tersebut bahkan bisa collaps. Hal itu juga berlakui bagi yang namanya hukum dalam suatu negara. 

 Apabila dalam suatu negara itu sudah ada hukum tetapi tidak berfungsi, maka tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan teratur dan negara akan mudah mendapat intervensi dari negara lainnya. Dengan demikian mengingat betapa pentingnya fungsi hukum dalam suatu negara, pada coretan kali ini akan kita bahas Fungsi Hukum Dan Asas-Asas Dasar Negara Hukum. Sebanarnya banyak sekali definisi mengenai fungsi hukum dari beberapa pakar hukum. Namun diantara fungsi hukum yang telah dikemukakan, ada dua fungsi hukum menurut Bernard Arief  Sidharta, yaitu :
  1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
  2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara  ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat). (Bernard  Arief  Sidharta  dalam buku Refleksi  tentang Struktur Ilmu Hukum)

Dari fungsi hukum diatas haruslah terimplementasi dalam suatu negara. Setiap negara mempunyai hukum yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh kulture budaya, sejarah negara, pengadopsian hukum dan para pembentuk hukum negara itu sendiri. Negara hukum merupakan negara yang tentu saja berdasarkan hukum. Hukum di suatu negara memegang peranan sangat penting yang berintikan unsur dan asas dasar. Asa negara hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2.      Asas  kepastian  hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi asas ini menuntut dipenuhinya :
a.      Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan pejabatnya     bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka konstitusi.
b.      Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
c.      Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
d.      Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan manusiawi.
e.      Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3.      Asas persamaan (Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus memberikan  perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang.
4.      Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap warga   negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5.      Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat

Dari uraian diatas ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan. Ada 3 hal yang bisa kita ambil mengenai fungsihukum dah asas negara hukum yaitu :
  1. Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
  2. Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu maupun kelompok, tidak ada kesewenang-wenangan. Pemberlakuan hukum pada seluruh elemen masyarakat haruslah sama.
  3. Bahwa Pemerintah dan Pejabatnya dalam menjalankan pemerintahan harus menitik beratkan dan berorientasi seluruhnya pada kesejahteraan rakyat.

Post a Comment

0 Comments