A.
Sejarah Hukum Dagang Indonesia
Perkembangan hukumdagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang
kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum
sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. Pengertian Hukum Dagang Indonesia
Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system
hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
C.
Sistematika Hukum Dagang Indonesia
Hukum Daganng
menurut hukum Yang tertulis terbagi menjadi 2 :
1) Terkodifikasi :
> KUHPerdata
> KUHD yang terdiri
dari 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya (10 Bab) dan tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan
: “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula
berlaku pada tanggal 17 juli 1938 , Bab I yang berjudul : tentang
pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5
telah dihapuskan.”
2) Tidak terkodifikasi :
> Peraturan tentang
koperasi
>
Tentang
perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
> UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
D. Hubungan KUHD dan KUH Perdata
Sesuai dengan azaz hukum yaitu Lex Specialis Derograt Lex Generalis yang
berarti Peraturan yang bersifat khusus (special) lebih dikedepankan (acuhan)
daripada aturan yang bersifat umum (general). Serta dikatakan oleh Prof
sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS
sebagai Lex generalis. Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang
sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku. seperti telah di tentukan pada
pasal I KUHD.
0 Comments