Sumber Gambar |
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagaman, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Peserta
didik sebagai komponen yang tidak dapat terlepas dari sistem pendidikan sehingga
dapat dikatakan bahwa peserta didik merupakan obyek pendidikan tersebut.
Peserta didik merupakan orang yang belum
dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar (fitrah) yang perlu dikembangkan. Peserta didik merupakan “ Raw Material” (Bahan Mentah) dalam proses
transformasi dan internalisasi, menepati posisi yang sangat penting untuk
melihat signifikasinya dalam menemukan keberhasilan sebuah proses. Dalam
paradigma pendidikan Islam, peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan
memiliki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.
Peserta didik adalah individu yang memiliki
potensi untuk berkembang, dan mereka berusaha mengembangkan potensinya itu
melalui proses pendidikan pada jalur dan jenis pendidikan tertentu. Dalam
perkembangan peserta didik ini, secara hakiki memiliki kebutuhan-kebutuhan yang
harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan peserta didik tumbuh dan berkembang
mencapai kematangan pisik dan psikis.
Jadi secara sederhana peserta didik dapat
didefinisikan sebagai anak yang belum memiliki kedewasaan dan memerlukan orang
lain untuk mendidiknya sehingga menjadi individu yang dewasa, memiliki jiwa
spiritual, aktifitas dan kreatifitas sendiri.
1 Comments
Terimakasih,semakin menambah wawasan.
ReplyDelete