Ketentraman dan ketertiban Masyarakat


Sumber Gambar
Ketentraman dan ketertiban Masyarakat. Ketentraman dan ketertiban, berasal dari kata dasar “tentram” dan “tertib” yang pengertiannya menurut W.J.S Poerwadarminta (1976) adalah : “Tentram ialah aman atau (tidak rusuh, tidak dalam kekacauan) misalnya didaerah yang aman, orang-orang bekerja dengan senang, tenang (tidak gelisah, tenang hati, pikiran). Selanjutnya Tertib ialah aturan, peraturan yang baik. Ketertiban artinya aturan peraturan, kesopanan, peri kelakuan yang baik dalam pergaulan, keadaan serta teratur baik.

Di sisi lain yang dimaksud dengan ketentraman dan ketertiban umum dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2008 menetapkan bahwa “ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada ketentuan ini termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat”. Definisi tersebut menunjukkan bahwa ketentraman dan ketertiban, menunjukkan suatu keadaan yang mendukung bagi kegiatan pemerintah dan rakyatnya dalam melaksanakan pembangunan.

Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Berdasarkan beberapa definisi di atas ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada. Hal ini menunjukkan pula bahwa ketentraman ketertiban masyarakat sangat penting dan menentukan dalam kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dalam suatu wilayah atau daerah sehingga tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment

0 Comments