Nikah atau Kawin kata yang sudah familiar sekali
ditelinga kita sebagai orang Indonesia. Apalagi anda yang sudah dianggap mampu berumah
tangga akan sering mendapat pertanyaan dengan kata yang mengandung Nikah atau
Kawin. Yaach begitulah fenomena yang terjadi saat ini, termasuk kepada saya
sendiri (hehehehe #sedikit curhat). Pada Sekedar CoretanQ kali ini tidak akan membahas secara dalam tentang pernikahan atau perkawinan tetapi hanya tentang kata Nikah atau Kawin yang lebih tepat digunakan.
Secara umum Nikah lebih
diartikan kepada hal-hal yang positif dan Kawin lebih kental dengan hal negatif.
Penggunaan kata Nikah pun dimaknai lebih halus daripada kata Kawin. Bahkan
sampai ada anggapan kalau NIKAH itu NEKEN artinya tanda tangan pertanda
terikat suami-istri dan kalo KAWIN
itu NEKEN dalam artian menindih,
atau berhubungan seksual. Kenapa sich demikian?? Apa ada bedanya antara Nikah
dan Kawin?? Sebelumnya saya tekankan bahwa di sini hanyalah opini saya saja.
Anda dapat membuat opini lain yang mungkin berbeda.
Menurut KBBI Online (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Online) :
Kawin adalah membentuk
keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah.
Nikah adalah ikatan (akad)
perkawinan yg dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Bisa
dilihat dari keduanya sama-sama saling bertukar istilah.
Selain itu secara Etimologi
menurut Wikipedia bahwa :
Perkawinan adalah kata benda
turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno
ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong; kata ini
adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin; selanjutnya kata itu
berasal dari kata vini dalam Bahasa Sanskerta
Pernikahan adalah bentukan kata
benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata
nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya
kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa
Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
Nah, sudah lihat kan!! Pada
dasarnya perbedaan Nikah dan Kawin itu hanya berbeda asal bahasa saja tetapi satu makna. Sampai saat ini dalam hukum positif Indonesia tidak ada
istilah Undang-Undang Pernikahan, yang ada Undang-Undang Perkawinan yaitu UU
Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu tidak ada istilah mas nikah, adanya mas kawin.
Nah pada lingkungan formal pun kedua kata itu juga dipakai dan dimaknai sama.
Misalkan pada catatan di Kantor Catatan Sipil tertulis Akta Perkawinan tetapi dalam catatan KUA menggunakan istilah Buku Nikah dan keduanya sah secara
hukum positif Indonesia.
Jadi perbedaan mendasar Nikah dan Kawin hanya pada asal bahasa saja tetapi mempunyai makna dan
tingkatan sama. Lantas, apa yang menyebabkan turun (Kawin dianggap negatif)
atau naiknya (Nikah dianggap positif) makna kata-kata tersebut? Mungkin salah
satu sebabnya adalah guyonan atau
joke-joke seputar Nikah dan Kawin yang beredar di masyarakat saat ini.
Sejatinya Pernikahan atau Perkawinan
adalah sebuah prosesi ikatan antara dua orang dan dua keluarga untuk meresmikan
keduanya sebagai pasangan suami istri sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Inilah
opini saya. Bagaimana menurut anda?? Hehehehe salam #DoeL
1 Comments
Itulah mengapa kita di anjurkan menggunakan bahas indonesia yang baik atau yang benar, kalau ngobrol seumuran alangkah baiknya menggunakan kata kawin, kalau ngobrol ama orang tua kita wajib menggunakan kata nikah...heheheh
ReplyDelete