Konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas,
mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan serta manajemen pendidikan
itu sendiri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan
misi pendidikan yang jelas dan jauh ke depan dengan melakukan pengkajian yang
mendalam dan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan masyarakat untuk
memperoleh konstruk masyarakat di masa depan dan tindak lanjutnya.
Kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri,
melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu
gambaran nyata tentang kondisi daerah sehingga dapat disusun suatu strategi
yang matang dan mantap dalam upaya mengangkat
harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing
tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif.
Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan
adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil
keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan seperti pengelolaan kurikulum
maupun pelaksanaan di satuan pendidikan. Setiap daerah otonomi harus memiliki
visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh ke depan. Desentralisasi mengisyaratkan terjadinya perubahan
kewenangan dalam pemerintah antara lain:
- Perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, secara otomatis menjadi tangung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendidikan.
- Menempatkan kabupaten / kota sebagai sentra desentralisasi.
Desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi
bidang pemerintahan lainnya, kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan
lain berada pada pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, maka desentralisasi
dibidang pendidikan tidak berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi justru
sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan
pendidikan. Dalam praktik desentralisasi pendidikan itulah maka dikembangkanlah
yang dinamakan Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ).
MBS berpotensi menawarkan
partisipasi masyarakat, pemeranataan, efisiensi, serta manajemen yang bertumpu
pada tingkat sekolah. MBS Berfungsi untuk menjamin bahwa semakin rendahnya
kontrol pemerintah pusat, tetapi semakin meningkatnya otonomi sekolah untuk
menentukan sendiri apa yang perlu diajarkan dan mengelola sumber daya yang ada
disekolah untuk berinovasi dan berimprovisasi.
MBS memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah (pelibatan
masyarakat) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi diberikan
agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan
mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap dengan
kebutuhan setempat. Tujuan MBS antara lain efisiensi, mutu, dan pemerataan
pendidikan.
0 Comments