Sumber Gambar |
Belajar
adalah suatu proses perubahan di dalam kepribadian manusia, dan perubahan
tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah
laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman,
keterampilan, daya pikir dan lain-lain kemampuan. Menurut Suardi (2015:7),
pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
Wahyudin (dalam
Siti Aisyah, 2015:8) mengatakan bahwa pendidikan adalah proses internalisasi
budaya ke dalam peserta didik dan masyarakat sehingga membuat pribadi beradab.
Setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan yang menyentuh dimensi dasar
kemanusiaan mencakup 3 hal penting yaitu :
a) Kognitif yang
tercermin pada kapasitas daya pikir perserta didik untuk menggali dan
mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) Afektif yang
tercermin pada norma kualitas keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia serta budi
pekerti luhur yang mempunyai kepribadian luhur dengan kompetensi estetis.
c) Psikomotor
tercermin pada kemampuan pengembangan peserta didik pada keterampilan teknis,
kecakapan praktis dan kompetensi kinestetik. (Siti Aisyah, 2015:8-9)
Muatan lokal
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional
Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a) pendidikan agama, b) pendidikan
kewarganegaraan, c) bahasa, d) matematika, e) ilmu pengetahuan alam, f) ilmu
pengetahuan social, g) seni dan budaya, h) pendidikan jasmani dan olahraga, i)
keterampilan/kejuruan, dan j) muatan lokal.
Lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi menyatakan bahwa muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan nasional yang berkaitan dengan dimasukkannya muatan lokal dalam
Standar Isi dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia terdiri atas berbagai daerah yang beragam kondisi geografis, sumber
daya alam, dan masyarakatnya (sumber daya manusianya) dengan latar belakang
sejarah dan budaya yang berbeda-beda.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
bahasa daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan
mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila
daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran
bahasa Jawa merupakan salah pembelajaran muatan lokal yang dikembangkan di
berbagai jenjang pendidikan. Bahasa Jawa merupakan bahasa daerah yang termasuk
dalam ragam kebudayaan nasional bangsa Indonesia. Bahasa Jawa merupakan salah
satu budaya yang perlu dilestarikan. Oleh karena itu, bahasa Jawa dimasukkan
dalam kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal Bahasa Jawa bertujuan
melatih siswa untuk dapat meningkatkan skill
dan pengetahuan tentang berbahasa. Pembelajaran muatan lokal Bahasa Jawa akan memberikan
pemahaman kepada generasi muda terutama para pelajar untuk selalu menghargai
dan bangga terhadap kebudayaan yang dimilikinya.
0 Comments