Pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar


Sumber Gambar

Belajar adalah suatu proses perubahan di dalam kepribadian manusia, dan perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, keterampilan, daya pikir dan lain-lain kemampuan. Menurut Suardi (2015:7), pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Wahyudin (dalam Siti Aisyah, 2015:8) mengatakan bahwa pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam peserta didik dan masyarakat sehingga membuat pribadi beradab. Setiap peserta didik harus mendapatkan pendidikan yang menyentuh dimensi dasar kemanusiaan mencakup 3 hal penting yaitu :

a)     Kognitif yang tercermin pada kapasitas daya pikir perserta didik untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)     Afektif yang tercermin pada norma kualitas keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia serta budi pekerti luhur yang mempunyai kepribadian luhur dengan kompetensi estetis.
c)      Psikomotor tercermin pada kemampuan pengembangan peserta didik pada keterampilan teknis, kecakapan praktis dan kompetensi kinestetik. (Siti Aisyah, 2015:8-9)
Muatan lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a) pendidikan agama, b) pendidikan kewarganegaraan, c) bahasa, d) matematika, e) ilmu pengetahuan alam, f) ilmu pengetahuan social, g) seni dan budaya, h) pendidikan jasmani dan olahraga, i) keterampilan/kejuruan, dan j) muatan lokal.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi menyatakan bahwa muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan nasional yang berkaitan dengan dimasukkannya muatan lokal dalam Standar Isi dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas berbagai daerah yang beragam kondisi geografis, sumber daya alam, dan masyarakatnya (sumber daya manusianya) dengan latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, bahasa daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran bahasa Jawa merupakan salah pembelajaran muatan lokal yang dikembangkan di berbagai jenjang pendidikan. Bahasa Jawa merupakan bahasa daerah yang termasuk dalam ragam kebudayaan nasional bangsa Indonesia. Bahasa Jawa merupakan salah satu budaya yang perlu dilestarikan. Oleh karena itu, bahasa Jawa dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal. Pembelajaran muatan lokal Bahasa Jawa bertujuan melatih siswa untuk dapat meningkatkan skill dan pengetahuan tentang berbahasa. Pembelajaran muatan lokal Bahasa Jawa akan memberikan pemahaman kepada generasi muda terutama para pelajar untuk selalu menghargai dan bangga terhadap kebudayaan yang dimilikinya.

Post a Comment

0 Comments