Sumber Gambar |
Manusia tidak bisa lepas dari pendidikan. Secara
formal pendidikan itu dilaksanakan sejak usia dini sampai perguruan tinggi. Adapun
secara hakiki pendidikan dilakukan seumur hidup sejak lahir hingga liang lahat. Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 1 disebutkan
bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran.
Pendidikan berkaitan erat dengan
pembelajaran. Dalam Permendikbud Nomor 52 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan bahwa
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap
penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Pembelajaran pada
hakekatnya merupakan proses interaksi antara siswa dengan lingkungannya,
sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah lebih baik. Selama proses
pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan
belajar agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi siswa (E. Mulyasa, 2003).
Istilah “pembelajaran” sama dengan
“instruction atau “pengajaran”. Pengajaran mempunyai arti cara mengajar atau
mengajarkan. (Purwadinata, 1967, hal 22). Dengan demikian pengajaran diartikan
sama dengan perbuatan belajar (oleh siswa) dan Mengajar (oleh guru). Kegiatan
belajar mengajar adalah satu kesatuan dari dua kegiatan yang searah. Kegiatan
belajar adalah kegiatan primer, sedangkan mengajar adalah kegiatan sekunder
yang dimaksudkan agar terjadi kegiatan secara optimal.
Dalam konteks pendidikan, guru mengajar
supaya peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai
sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat mempengaruhi
perubahan sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek psikomotor)
seseorang peserta didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu
pihak, yaitu pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga menyiratkan
adanya interaksi antara guru dengan peserta didik. Pembelajaran (instruction)
adalah suatu usaha untuk membuat peserta didik belajar atau suatu kegiatan
untuk membelajarkan peserta didik (Warsita, 2008:85). Dalam pengertian lain,
pembelajaran adalah usaha-usaha yang terencana dalam memanipulasi sumber-sumber
belajar agar terjadi proses belajar dalam diri peserta didik (Sadiman dkk,
1986:7).
Instruction atau pembelajaran adalah suatu
sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi
serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk
mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat
internal. Gagne dan Briggs (1979:3). Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sikdiknas Pasal 1 Ayat 20, Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Dapat disimpulan bahwa Pembelajaran adalah
usaha sadar dari guru untuk membuat siswa belajar, yaitu terjadinya perubahan
tingkah laku pada diri siswa yang belajar, dimana perubahan itu dengan didapatkannya
kemampuan baru yang berlaku dalam waktu yang relative lama dan karena adanya
usaha.
0 Comments