Sumber Gambar : http://satpolpp-wajo.blogspot.co.id/ |
KEWENANGAN SATPOL PP. Perkembangan IPTEK menjadikan masyarakat semakin cerdas
dan kritis. Masyarakat semakin mengetahui segala sesuatu yang menjadi haknya
selaku warga negara. Sedangkan permasalahan di bidang sosial budaya yang
berkembang antara lain ditandai dengan banyaknya keresahan yang timbul di
masyarakat yang dipicu karena kurangnya informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau bisa berlatar belakang kesulitan
ekonomi dan sebab-sebab lain.
Segala
perkembangan dan permasalahan tersebut bila tidak dikelola dengan baik akan
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, aparat terkait
dalam hal ini adalah
Satuan Polisi Pamong Praja harus senantiasa meningkatkan kemampuannya agar
dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggungjawab,
berwibawa dan tegas tanpa meninggalkan keramahan dan etika secara terukur dan
proporsional.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dijelaskan bahwa Satuan Polisi
Pamong Praja adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP
mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah
yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan
dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan
aman.
Dalam
pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
disebutkan kewenangan yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja antara lain :
- melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Peran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) makin strategis sebagai bagian dari
perangkat daerah yang bertugas untuk ikut membantu dan menjamin proses
penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan
masyarakat. Harus diakui kendati reformasi telah melahirkan sejumlah perbaikan dalam kehidupan
demokrasi, transparansi, dan kemajuan, tetapi pada saat yang sama reformasi
melahirkan imbas munculnya berbagai perilaku masyarakat dan perubahan sosial yang terkadang
bersinggungan dengan persoalan ketertiban dan keamanan umum yang menjadi
kewenangan dan tugas Satpol PP.
0 Comments