Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Sumber Gambar : http://satpolpp-wajo.blogspot.co.id/
KEWENANGAN SATPOL PP. Perkembangan IPTEK menjadikan masyarakat semakin cerdas dan kritis. Masyarakat semakin mengetahui segala sesuatu yang menjadi haknya selaku warga negara. Sedangkan permasalahan di bidang sosial budaya yang berkembang antara lain ditandai dengan banyaknya keresahan yang timbul di masyarakat yang dipicu karena kurangnya informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau bisa berlatar belakang kesulitan ekonomi dan sebab-sebab lain.
Segala perkembangan dan permasalahan tersebut bila tidak dikelola dengan baik akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, aparat terkait dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja harus senantiasa meningkatkan kemampuannya agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggungjawab, berwibawa dan tegas tanpa meninggalkan keramahan dan etika secara terukur dan proporsional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dijelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan kewenangan yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja antara lain :
  1. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
  5. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

      Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) makin strategis sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas untuk ikut membantu dan menjamin proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat. Harus diakui kendati reformasi telah melahirkan sejumlah perbaikan dalam kehidupan demokrasi, transparansi, dan kemajuan, tetapi pada saat yang sama reformasi melahirkan imbas munculnya berbagai perilaku masyarakat dan perubahan sosial yang terkadang bersinggungan dengan persoalan ketertiban dan keamanan umum yang menjadi kewenangan dan tugas Satpol PP.

Post a Comment

0 Comments