Hari
ini sebenarnya saya bingung mau ngapain ditambah lagi ada yang bikin saya
sedikit kesal (eeh malah curhat) :D. Kebingungan ini karena memang tidak ada
rencana apapun hari ini. Sehabis ngopi diwarung pasar eeh tiba-tiba pengen buat
artikel singkat. Tapi apa ya?? Hehehehe. Ngomong-ngomong masalah rencana saya
jadi keingat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah
pernah diundangkan. Kemana ya Rencana Tata Ruang yang dalam bahasa Inggris
disebut Urban Planning itu?
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 (UU No. 26/2007) tentang Penataan Ruang, hal ini tentu saja mengandung segi hukum publik, karena substansinya mengatur ruang yang di dalamnya berisikan kepentingan publik. Dalam Pasal 1 angka 5 UU tersebut (baca:UU NO. 26/2007), bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang tidak membuat dikotomi antara ruang darat dan perairan laut. Nomenklatur yang diberikan terhadap produk perencanaan tata ruang dalam UU No.26/2007 adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah mencakup ruang darat dan laut.
Akan tetapi akhir-akhir ini kita sering
melihat bencana terjadi baik melalui media cetak maupun elelktronik. Seringkali
juga bencana-bencana tersebut terdapat korban, baik itu materi maupun jiwa. Lalu
apa hubungan antara bencana tersebut dengan rencana tata ruang? Adakah dampak
yang signifikan dari rencana tata ruang untuk mengurangi dampak dari musibah
terutama korban jiwa? Untuk menjawab pertanyaan itu mari kita simak uraian
dibawah.
Rencana tata ruang merupakan salah satu
instrumen pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk
mengatur wilayahnya. Dalam penyusunan rencana tata ruang banyak aspek yang
harus diperhatikan seperti aspek sosial, aspek budaya, aspek ekonomi dan aspek
kependudukan serta geologi wilayah termasuk kerawanan bencana. Rencana tata
ruang dilakukan dalam jangka waktu lama setiap 10 sampai 20 tahun tergantung
dari jenjang perencanaannya dan setiap 5 tahun rencana tersebut harus dievaluasi.
Rencana tata ruang juga harus melibatkan masyarakat sebagai penghuni ruang
wilayah nantinya. Lalu dimanakah rencana tata ruang itu berada?
Kerap kali setiap terjadi bencana terutama
yang terdapat korban jiwa selalu dikaitkan dengan rencana tata ruang. Kalau
memang telah ada rencana tata ruang kenapa masih terdapat korban saat bencana
terjadi? Dimanakah rencana tata ruang yang telah dibuat tersebut? Mungkin bagi
sebagian orang itu merupakan takdir dari Illahi
tetapi alangkah baiknya kita berfikir untuk meminimalisir korban (baik materi
maupun jiwa) jika terjadi bencana. Untuk mengetahuinya tidak ada salahnya jika kita
menelaah secara sederhana.
Rencana tata ruang yang dapat menghabiskan dana
rakyat sampai ratusan juta bahkan mungkin milyaran rupiah itu seharusnya
diumumkan kepada masyarakat. Namun apa yang terjadi? Kebanyakan pemerintah daerah
bahkan pemerintah pusat pun kurang terbuka dengan rencana tata ruang yang telah
dibuat. Rencana itu hanya menjadi konsumsi dari pejabat negara atau yang lebih
menyedihkan lagi, rencana itu hanya menjadi hiasan almari kantor. Hanya sebagian
orang saja yang benar-benar memikirkan Rencana tata ruang itu secara
sungguh-sungguh. Padahal rencana tata ruang adalah dasar dari semua pembangunan
di suatu wilayah. Hal itulah yang menyebabkan timbulnya korban saat bencana
terjadi.
Masyarakat yang tidak tahu atau tidak mau
tahu terhadap rencana tata ruang membangun di lokasi yang semestinya tidak
boleh dibangun. Dan yang lebih parahnya, pemerintah memberikan ijin untuk hal
itu. Pemerintah juga meberikan fasilitas umum kepada warga yang membangun di
lokasi yang seharusnya terlarang. Entah itu didasai dengan berbagai argument bisa
politis, kekeluargaan, kebijakan atau malah pemasukan bagi pemerintah. Dengan argument
tersebut izin pembangunan dikeluarkan dan rencana bisa diubah. Seharusnya ini
tidak boleh terjadi. Pemerintah seharusnya konsisten melaksanakan rencana tata
ruang yang telah disepakati. Jangan malah melanggar rencana itu sendiri.
Sudah selayaknya pemerintah lebih terbuka
dalam menginformasikan rencana tata ruang yang ada. Masyarakat pun sudah
selayaknya mencari tahu peruntukan dari lokasi yang akan mereka bangun. Dengan
cara begini akan dapat mengurangi dampak dari bencana yang akan muncul terutama
korban jiwa. Rencana tata ruang yang akan dibangun pun sudah seharusnya disusun
dengan lebih komprehensif dan melibatkan semua stakeholders yang
berkepentingan. Memang penerapan Rencana Tata Ruang dengan tujuan suatu wilayah
yang aman dan nyaman tidak mudah, maka dari itu dibutuhkan perencanaan tata
ruang dan implementasi yang baik serta konsisten terhadap rencana tata
ruang tersebut dari semua pihak.
0 Comments