Dimanakah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kita?


Hari ini sebenarnya saya bingung mau ngapain ditambah lagi ada yang bikin saya sedikit kesal (eeh malah curhat) :D. Kebingungan ini karena memang tidak ada rencana apapun hari ini. Sehabis ngopi diwarung pasar eeh tiba-tiba pengen buat artikel singkat. Tapi apa ya?? Hehehehe. Ngomong-ngomong masalah rencana saya jadi keingat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah pernah diundangkan. Kemana ya Rencana Tata Ruang yang dalam bahasa Inggris disebut Urban Planning itu?

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 (UU No. 26/2007) tentang Penataan Ruang, hal ini tentu saja mengandung segi hukum publik, karena substansinya mengatur ruang yang di dalamnya berisikan kepentingan publik. Dalam Pasal 1 angka 5 UU tersebut (baca:UU NO. 26/2007), bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang tidak membuat dikotomi antara ruang darat dan perairan laut. Nomenklatur yang diberikan terhadap produk perencanaan tata ruang dalam UU No.26/2007 adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah mencakup ruang darat dan laut.

Akan tetapi akhir-akhir ini kita sering melihat bencana terjadi baik melalui media cetak maupun elelktronik. Seringkali juga bencana-bencana tersebut terdapat korban, baik itu materi maupun jiwa. Lalu apa hubungan antara bencana tersebut dengan rencana tata ruang? Adakah dampak yang signifikan dari rencana tata ruang untuk mengurangi dampak dari musibah terutama korban jiwa? Untuk menjawab pertanyaan itu mari kita simak uraian dibawah.

Rencana tata ruang merupakan salah satu instrumen pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya. Dalam penyusunan rencana tata ruang banyak aspek yang harus diperhatikan seperti aspek sosial, aspek budaya, aspek ekonomi dan aspek kependudukan serta geologi wilayah termasuk kerawanan bencana. Rencana tata ruang dilakukan dalam jangka waktu lama setiap 10 sampai 20 tahun tergantung dari jenjang perencanaannya dan setiap 5 tahun rencana tersebut harus dievaluasi. Rencana tata ruang juga harus melibatkan masyarakat sebagai penghuni ruang wilayah nantinya. Lalu dimanakah rencana tata ruang itu berada?


Kerap kali setiap terjadi bencana terutama yang terdapat korban jiwa selalu dikaitkan dengan rencana tata ruang. Kalau memang telah ada rencana tata ruang kenapa masih terdapat korban saat bencana terjadi? Dimanakah rencana tata ruang yang telah dibuat tersebut? Mungkin bagi sebagian orang itu merupakan takdir dari Illahi tetapi alangkah baiknya kita berfikir untuk meminimalisir korban (baik materi maupun jiwa) jika terjadi bencana. Untuk mengetahuinya tidak ada salahnya jika kita menelaah secara sederhana.

Rencana tata ruang yang dapat menghabiskan dana rakyat sampai ratusan juta bahkan mungkin milyaran rupiah itu seharusnya diumumkan kepada masyarakat. Namun apa yang terjadi? Kebanyakan pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat pun kurang terbuka dengan rencana tata ruang yang telah dibuat. Rencana itu hanya menjadi konsumsi dari pejabat negara atau yang lebih menyedihkan lagi, rencana itu hanya menjadi hiasan almari kantor. Hanya sebagian orang saja yang benar-benar memikirkan Rencana tata ruang itu secara sungguh-sungguh. Padahal rencana tata ruang adalah dasar dari semua pembangunan di suatu wilayah. Hal itulah yang menyebabkan timbulnya korban saat bencana terjadi.

Masyarakat yang tidak tahu atau tidak mau tahu terhadap rencana tata ruang membangun di lokasi yang semestinya tidak boleh dibangun. Dan yang lebih parahnya, pemerintah memberikan ijin untuk hal itu. Pemerintah juga meberikan fasilitas umum kepada warga yang membangun di lokasi yang seharusnya terlarang. Entah itu didasai dengan berbagai argument bisa politis, kekeluargaan, kebijakan atau malah pemasukan bagi pemerintah. Dengan argument tersebut izin pembangunan dikeluarkan dan rencana bisa diubah. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Pemerintah seharusnya konsisten melaksanakan rencana tata ruang yang telah disepakati. Jangan malah melanggar rencana itu sendiri.


Sudah selayaknya pemerintah lebih terbuka dalam menginformasikan rencana tata ruang yang ada. Masyarakat pun sudah selayaknya mencari tahu peruntukan dari lokasi yang akan mereka bangun. Dengan cara begini akan dapat mengurangi dampak dari bencana yang akan muncul terutama korban jiwa. Rencana tata ruang yang akan dibangun pun sudah seharusnya disusun dengan lebih komprehensif dan melibatkan semua stakeholders yang berkepentingan. Memang penerapan Rencana Tata Ruang dengan tujuan suatu wilayah yang aman dan nyaman tidak mudah, maka dari itu dibutuhkan perencanaan tata ruang dan implementasi yang baik serta konsisten terhadap rencana tata ruang tersebut dari semua pihak.

Post a Comment

0 Comments