![]() |
Sumber Gambar |
Manusia tidak bisa lepas dari pendidikan. Secara
formal pendidikan itu dilaksanakan sejak usia dini sampai perguruan tinggi. Adapun
secara hakiki pendidikan dilakukan seumur hidup sejak lahir hingga liang lahat. Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 1 disebutkan
bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran.